PERSEPSI MAHASISWA MENGENAI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Keywords:
kekerasan seksual; persepsi mahasiswa; Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024; perguruan tinggiAbstract
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merendahkan martabat dan fungsi reproduksi seseorang, baik secara verbal, nonverbal, maupun melalui media sosial. Kasus kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia menunjukkan tren peningkatan setiap tahun, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Rendahnya pemahaman mahasiswa terhadap bentuk dan regulasi kekerasan seksual berpotensi menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus di kampus. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik responden, menganalisis persepsi mahasiswa, serta menganalisis faktor yang memengaruhi persepsi mahasiswa mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif korelatif dengan desain cross-sectional. Sampel penelitian berjumlah 161 mahasiswa baru STIKES Bethesda Yakkum Yogyakarta, dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat menggunakan uji korelasi Kendall Tau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki persepsi yang baik terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 (87,6%) dengan nilai rerata persepsi sebesar 9,1. Tidak terdapat hubungan antara jenis kelamin dengan persepsi mahasiswa (p-value = 0,60), namun terdapat hubungan yang signifikan antara usia dengan persepsi mahasiswa (p-value = 0,041). Kesimpulan penelitian ini mayoritas mahasiswa memiliki persepsi positif terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Disarankan agar perguruan tinggi meningkatkan sosialisasi dan edukasi kebijakan secara berkelanjutan.
