KAJIAN ETIK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PELAYANAN MEDIS DI LUAR KEWENANGAN DI PUSKESMAS ILWAKI

Penulis

  • Fenska Narly Makualaina Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jayapura, Indonesia

Kata Kunci:

Kajian etik, pengaturan pemberian layanan medis, tanggung jawab hukum perawat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan melihat bagaimana pengaturan pemberian layanan medis, mengkaji etika dalam pelayanan kesehatan, dan tanggung jawab hukum perawat dalam pemberian pelayanan medis di luar kewenangan di Puskesmas Ilwaki. Metode Penelitian: pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan studi pustaka kemudian di analisis secara kualitatif. Metode Penelitian: pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan studi pustaka kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan: pengaturan pemberian pelayanan medis di Puskesmas ditemukan ada dasar hukum bagi perawat dalam melaksanakan pelayanan medis dan pelayanan UKP, yakni Pasal 74 UU Tenaga Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) butir e dan f UU Keperawatan, Pasal 32 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Keperawatan, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Keperawatan, Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 43 Tahun 2019, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) PMK Nomor 148 Tahun 2010, dan Pasal 17 ayat (1) Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2017. Pelayanan medis yang diberikan oleh perawat merupakan perintah penugasan dari kepala Puskesmas kepada perawat secara langsung. Kesimpulan: Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perawat seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan etika profesi. Namun tindakan layanan medis yang dilakukan perawat dapat dibenarkan jika perawat menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Kepala Puskesmas, berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan. Saran: Pemerintah Kab/Kota perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan serta sarana dan prasaran.

 

Diterbitkan

2023-07-30

Citation Check